MAKALAH CIVIC EDUCATION
DEMOKRASI
ANTARA TEORI DAN PRAKTIKNYA
Oleh :
Elviyasa Gaberia Siregar
12551127
Jurusan Tarbiyah
Prodi Pendidikan Bahasa Inggris
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Curup
2015
Kata Pengantar
Assalamu’alaikum wr.wb.
Puji syukur kehadirat Allah
swt atas berkat dan ridhanya saya berhasil menyelesaikan makalah mata kuliah Civic Education ini sesempurna mungkin,
makalah ini menyajikan berbagai pengetahuan dan pengembangan obyek terbaru
berdasarkan materi yang kami kupas yaitu seputaran Demokrasi Antara Teori dan
Praktiknyat. Pembuatan makalah ini antara lain bertujuan sebagai syarat perolehan
nilai terhadap mata kuliah Civic
Education, dengan dosen Lukman Asah M.Pd.I. Selain
daripada tujuan diatas,pembuatan makalah ini juga diharapkan dapat membantu
pemahaman demokrasiantara teori dan praktiknya bagi para pembaca serta dapat
memberikan info dan pengetahuan lebih seputaran tema makalah ini, yaitu
meliputi pengertian, nilai-nilai, prinsip dan parameter demokrasi, jenis-jenis
demokrasi, pelaksanaan demokrasi, dan cara mengembangkan sikap demokrasi.
Akhirnya saya sebagai penulis
berharap pembuatan makalah beserta ide dasar pokok yang saya ambil dari
berbagai referensi ini dapat sesuai dengan harapan yang saya inginkan. Saya
sadar penyusunan makalah ini masih sangat jauh dari kata baik dan sempurna
namun kami berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan yang terbaik bagi
pembaca.
Jika terdapat kesalahan kata
ataupun hal lainnya, kepada pembaca kami memohon maaf dan kepada Allah swt kami
memohon ampun.
Curup,
Maret 2015
Penulis
|
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar................................................................................................. i
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
belakang............................................................................................. 2
B. Rumusan
Masalah....................................................................................... 2
C. Tujuan.......................................................................................................... 3
BAB
II PEMBAHASAN
A.Pengertian
Demokrasi.................................................................................. 4
B.
Nilai-nilai Demokrasi...................................................................................... 6
C. Prinsip
dan parameter dalam demokrasi....................................................
8
D.
Jenis-jenis demokrasi................................................................................... 10
E.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia......................................................... 13
F. Megembangkan sikap demokrasi................................................................ 18
BAB
III PENUTUP
A.Kesimpulan.................................................................................................... 21
B. Saran............................................................................................................ 21
Referensi
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Demokrasi antara teori dan
praktik adalah tema yang diangkat oleh penulis karena terlepas dari tema ini
adalah tema yang diberikan dosen pembimbing kepada penulis, juga karena penulis
ingin mengingatkan kembali arti pentingnya demokrasi di Indonesia
meliputi nilai demokrasi itu sendiri,prinsip dan parameter demokrasi,
jenis-jenis demokrasi, serta pelaksanan demokrasi di Indonesia. Sebagai
bagian dari bangsa yang menjunjung tinggi demokrasi, bangsa Indonesia haruslah
mengetahui poin-poin yang telah tersebutkan diatas. Tujuannya yakni membangun
sebuah bangsa yang mengerti akan hak-hak dan kewaiban yang semestinya diperoleh
maupun dipenuhi selayaknya bagian dari Negara yang berlandaskan demokrasi,
sesuai dengan definisi singkatnya yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Dari penjabaran diataslah maka penulis akhirnya menyusun makalahini
dengan tema demokrasi antara teori dan praktiknya
B. Rumusan
Masalah
1.
Apakah
yang dimaksud dengan demokrasi?
2.
Apa
sajakah nilai-nilai dalam demokrasi?
3.
Apa
sajakah prinsip dan parameter dalam demokrasi?
4.
Apa
sajakah jenis-jenis demokrasi itu?
5.
Bagaimana
pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
6.
Bagaimana
cara mengembangkan sikap demokrasi?
C. Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini
adalah agar pembaca:
- Dapat mengetahui pengertian
demokrasi.
- Dapat mengetahui apa saja
nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi.
- Dapat mengetahui apa-apa
saja prinsip dan parameter yang ada dalam demokrasi..
- Dapat mengetahui apa saja
jenis-jenis demokrasi.
- Dapat mengetahui bagaimana
pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
- Dapat mengetahui bagaimana
cara mengembangkan sikap demokrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
Demokrasi
Antara Teori dan Praktik
A.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi
dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang
di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola
hidup berkelompok didalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan
orang-orang yang hidup berkelompok tersebut.keinginan orang-orang (demos) yang berkelompok tersebut
ditentukan oleh pandangan hidup bangsa (weltanschauung),
falsafah hidup bangsa (filosofiche
grondslag), dan ideologi bangsa yang bersangkutan.[1]
a. Secara
etimologis
Istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani, “demos” berarti rakyat dan kratos/cratein berarti pemerintahan.[2]
Konsep dasar demokrasi berarti rakyat berkuasa (government of rule by the
people). Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan
sebagai pemerintahan atau kekuasaan dsri rskyst oleh rakyat dan untuk rakyat.[3]
b. Secara
terminologis
Terdapat beberapa ahli yang meberikan
definisi berbeda-beda mengenai demokrasi, yaitu:
o Abraham Lincon (AS, 1863)
Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government
of the people, by the people, and for the people). Sementara itu
secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi menurut Maswadi Rauf (1997)
ada dua, yaitu :
a)
Kebebasan/persamaan
(freedom/equality).
b)
Kedaulatan
rakyat (people’s
sovereignity).
o
C.F.
Strong :
Suatu sistem pemerintahan dalam mana
mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikutserta atas dasar sistem
perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan
tindakan-tindakannya kepada mayoritas itu.
o
Samuel
P. Huntington
Sistem politik sebagai demokratis
sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu
dipilih melalui pemilihan umum yang jujur, adil, dan berkala, dan di dalam
sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua
penduduk dewasa berhak memberikan suara.
o
Henry
B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah
sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas
oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan
dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
o
Harris
Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan melekat pada diri rakyat, diri orang
banyak, dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur,
mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain
atau badan yang diserahi untuk memerintah.[4]
o
International
Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusankeputusan politik
diselenggarakan oleh warga melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan
bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.[5]
o
Undang-Undang
Dasar Negara Republik 1945
1.
Seminar
Angkatan Darat II (Agustus 1966)
a.)
Bidang
Politik dan Konstitusional:
Demokrasi seperti yang dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara huku
dimana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga negar, hak-hak asasi
manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan
penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara Institusional.
b.)
Bidang
Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan
asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945
yang pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara yang
antara lain mencakup:
1.
Pengawasan
oleh rakyat terhadapa penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
2.
Koperasi
3.
Pengakuan
atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
4.
Peranan
pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
2.
Munas
III Persahi : The Rule of Law
(Desember 1966)
Asas
Negara hukum pancasila mengandung prinsip :
a.)
Pengakuan
dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik,
hukum, social, ekonomi, kultural, dan pendidikan.
b.)
Peradilan
yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan
apapun.
c.)
Jaminan
kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat
dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3.
Simposium
hak-hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Demokrasi
yang diterapkan harus demokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggungjawab terhadap
Tuhan dan sesama.[6]
Namun
demikian penerapan demokrasi diberbagai Negara didunia, memiliki ciri khas dan
spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas
masyarakat sebagai rakyat dalam suatu Negara.
B.
Nilai- Nilai Demokrasi
Terdapat
nilai-nlai demokrasi yang dianggap baik dan positif bagi warga. Nilai-nilai
demokrasi mengandung makna bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, setiap
warga Negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaran
pemerintahan.[7]
Setiap
warga menginginkan tegaknya demokrasi di negaranya . nilai atau kultur
demokrasi penting untuk tegaknya demokrasi disuatu Negara. Henry B. Mayo dalam
bukunya “Introduction to Demokratic Theory” merinci beberapa nilai yang
terdapat dalam demokrasi, yaitu:
- Menyelesaikan persoalan
secara damai dan melembaga.
- Menjamin terselenggaaranya
perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
- Menyelenggarakan pergantian
pemimpin secara teratur.
- Membatasi pemakaian
kekerasan sampai taraf yang minimum.
- Mengakui serta menganggap
wajar adanya keanekaragaman (diversity).
- Menjamin tegaknya keadilan.
Nilai-nilai demokrasi dipercaya akan membawa kehidupan berbangsa dan
bernegara dalam semangat egalitarian dibandingkan dengan ideologi
non-demokrasi. Menurut Dahl keuntungan pelaksanaan demokrasi sebagai berikut:
- Demokrasi menolong mencegah
tumbuhnya pemerintahan oleh kaum otokrat yang kejam dan licik.
- Demokrasi menjamin bagi
warga negaranya dengan sejumlah HAM yang tidak diberikan oleh
sistem-sistem yang tidak demokratis.
- Demokrasi menjamin kebebasan
yang lebih luas bagi warga negaranya.
- Demokrasi membantu rakyat
untuk melindungi kepentingan dasarnya.
- Hanya pemerintahan yang
demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi
orang-orang untuk menggunakan kebebasannya untuk menentukan nasibnya
sendiri yaitu untuk hidup di bawah hukum yang mereka tentukan dan konsekwensikan
sendiri.
- Hanya pemerintahan yang
demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk
menjalankan tanggung jawab moral.
- Demokrasi membantu
perkembangan manusia lebih total.
- Hanya pemerintahan yang
demokratis yang dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang
relatif tinggi.
- Negara-negara demokrasi
perwakilan modern tidak berperang satu sama lain.
- Negara-negara demokratis
yang konsekuen terhadap kedemokratisannya cenderung lebih makmur daripada
Negara-negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis.[8]
Untuk
dapat menjamin tetap tegaknya nilai-nilai demokrasi tersebut maka perlu
diselenggarakan lembaga-lembaga sebagai berikut:
- Pemerintah yang bertanggung
jawab.
- Lembaga perwakilan rakyat
yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengadakan pengawasan (kontrol)
terhadap pemerintah.
- Pembentukan
organisasi/partai politik.
- Pers dan media masa yang
bebas untuk menyatukan pendapat.
- Sistem peradilan yang bebas
untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan.
Nilai-nilai
demokrasi merupakan nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintah yang
demokratis. Nilai-nilai tersebut antara lain kebebasan (berpendapat,
berkelompok, berpartisipasi), menghormati orang/ kelompok lain, kesetaraan,
kerja sama, persainbgan, dan kepercayaan[9]
C.
Prinsip dan Parameter
Demokrasi
Suatu hal yang prinsip dikenal umum bahwa dalam
Negara yang menganut demokrasi adalah adanya kebebasan berbicara, beragama,
berpendapat, berserikat, menghormati minoritas dan hidup layak. Prinsi-prinsip
itu merupkan hak kodrati manusia sebagai manusia (manusia beradab). Dalam
Negara demokrasi semua orang harus diberi hak dan kesempatan yang sama. Sesama
warga Negara tidak boleh dibeda-bedakan atas alasan apapun, demokrasi
menghendaki terjadinya hubungan yang sama dan setara (egaliter). Dengan
demikian, kesetaraan warga Negara menjadi hal yang utama. Dalam Negara
demokrasi menghendaki juga terpenuhi kebutuhan umum, artinya kebutuhan yang
berkaitan dengan rakyat menjadi fokus perhatian. Kebutuhan umum menyangkut
kmakmuran dan kesejahteraan bersama serta kebaikan bersama.
Demokrasi menghendaki penghormatan terhadap
perbedaan (pluralisme). Perbedaan dalam masyarakat yang plural adalah sebagai
sesuatu yang wajar dan bukan penyebab konflik dan pertentangan tetapi justru sebagai
kekayaan. Oleh karena itu, dalam demokrasi perlu ada sikap saling memahami dan
pengertian, perlu kompromi, keterbukaan dan kearifan.
Demokrasi menghendaki adanya jaminan hak-hak dasar.
Hak-hak dasar manusia dijungjung tinggi karena itu bekaitan dengan
martabat dan kodrat manusia sebagai
manusia. Hak dasar itu seperti hak untuk hidup, memperoleh penghidupan yang
layak, bebas berekspresi, berpendapat dan berserikat termasuk terhindar dari
rasa ketakutan. Dalam demokrasi juga diperlukan adanya perubahan yang damai.
Perubahan social secara demokratis memungkinkan terjadi adanya perubahan system
pemerintahan Negara secara damai dan melembaga. Perubahan kehidupan kenegaraan
akan berjalan sesuai dengan harapan rakyat bila rakyat memahami demokrasi
secara benar.[10]
Menurut
Robert A. Dahl prinsip yang harus ada dalam system demokrasi adalah:
1. Kontrol atas keputusan pemerintah.
2. Pemilihan yang teliti dan jujur.
3. Hak memuih dan dipilih.
4. Kebebasan menyatakan perdapat
tanopa ancamanKebebasan mengakses informasi.
5. Kebebasan berserikat
Untuk mengukur suatu Negara/pemerintah dalam
menjalankan tata pemerintahannya dikatakan demokratis dapat dilihat dari 4
aspek yaitu:
1.) Masalah pembentukan Negara
2.) Dasar kekuasan Negara
3.) Susunan kekuasaan Negara
4.) Masalah control rakyat
Menurut Sri
Soemantri negara dikatakan demokrasi yaitu:
a. Hukum ditetapkan dengan
persetujuan rakyat yang dipilih secara bebas.
b. Hasil pemilu dapat mengakibatkan
pergantian orang-orang pemerinrtah
c. Pemerintah harus terbuka
d. Kepentingan minoritas harus
dipertimbangkan
Manfaat
demokrasi:
·
Kesetaraan
sebagai warga Negara.
·
Demokrasi
bertujuan memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat.
·
Memenuhi
kebutuhan-kebutuhna umum.
·
Demokkrasi
lebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat biasa.
·
Pluralisme
dan kompromi.
·
Demokrasi
mengandalkan debat terbuka persuasive dan kompromi.
·
Menjamin
hak-hak dasar.[11]
·
Demokrasi
menjamin kebebasan-kebebasan dasar.
·
Pembaharuan
kehidupan sosoial.
·
Demokrasi
memunginkan terjadinyapembaharuan kehidupan social.[12]
D.
Jenis-Jenis Demokrasi
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan
hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu asas kultural
yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.[13]
Dalam upaya pelaksanaan kehidupan demikian adanya demokrasi justru
melegalitaskan penyampaian segala bentuk aspirasi bangsa terhadap pemerintahan
yang berjalan. Sebagai suatu konsep yang dapat dikaji secara luas dari berbagai
sudut pandang dan sisi kehidupan, demokrasi yang berkembang didunia memiliki
berbagai jenis, yakni :
1. Demokrasi Berdasarkan Cara
Penyampaian Pendapat
a. Demokrasi
Langsung
Dalam demokrasi langsung, rakyat
diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan
pemerintahan. Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Di
sinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan
semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan. Jenis
demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang
secara relatif belum berkembang, di mana secara fisik memungkinkan seluruh
elektorat untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan
pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi langsung berkembang di
negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan di
dalam masyarakat yang kompleks dan negara yang besar. Demokrasi murni yang
masih bisa diambil contoh terdapat di wilayah Switzerland. Bentuk demokrasi
murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara yang didalamnya
terdapat referendum dan inisiatif. Beberapa negara ada yang sangat memungkinkan
rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemenkan
konstitusional dan menetapkan permasalahan publik politik secara langsung tanpa
campur tangan representatif.
b. Demokrasi
Tidak Langsung atau Demokrasi Perwakilan.
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat
melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya
untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat. Di dalam negara yang besar dan
modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk
menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatif.
Para representatif inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi
rakyat di dalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan
berpihak kepada rakyat. (Garner). Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat
tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka
menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatif.
Bagaimanapun, di dalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak
ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatif.
c.
Demokrasi Perwakilan dengan
Sistem Pengawasan Langsung dari Rakyat
Demokrasi
ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan.
Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi
wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan
inisiatif rakyat.
2. Demokrasi
Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritasnya
a. Demokrasi Formal
Demokrasi
ini secara hukum menempatkan semua orang pada kedudukan yang sama dalam bidang
politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang
luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.
b. Demokrasi Material
Demokrasi
material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi,
sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam
ini dikembangkan di negara sosialis-komunis.
c. Demokrasi Campuran
Demokrasi
ini meruapakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini
berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan
derajat dan hak setiap orang.
6.
Berdasarkan
Prinsip Idiologi
a. Demokrasi Liberal
Demokrasi
ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah
diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap
warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
b. Demokrasi Rakyat atau
Demokrasi Proletar
Demokrasi
ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal
perebedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan
politik.
7.
Berdasarkan Wewenang
dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara
a. Demokrasi Sistem Parlementer
Ciri-ciri
pemerintahan parlementer:
· DPR
lebih kuat dari pemerintah
· Menteri
bertanggung jawab pada DPR
· Program
kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
· Kedudukan
kepala negara sebagai symbol.
· Tidak
dapat diganggu gugat.
b. Demokrasi Sistem
Pemisahan/Pembagian Kekuasaan (Presidensial)
Ciri-ciri
pemerintahannya:
· Negara
dikepalai presiden
· Kekuasaan
eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh
rakyat melalui badan perwakilan.
· Presiden
mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
· Menteri
tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada presiden.
· Presiden
dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat
saling membubarkan.
E. Pelaksanaan Demokrasi di
Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang
sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945
disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok
didalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup
berkelompok tersebut.keinginan orang-orang (demos)
yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa (weltanschauung), falsafah hidup bangsa (filosofiche grondslag), dan ideologi
bangsa yang bersangkutan.[14]
Dalam sejarah Negara
Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi
telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia
ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social
dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat dan
budayanya. Masalah ini berkisar pada penyusunansuatu system politik dengan
kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character
and nation building, dengan partisipasi rakyat, sekaligus menghindarkan
timbulnya diktatur perorangan, partai ataupun militer.[15]
Demokrasi di Indonesia tertuang dalam UUD 1945 yaitu mengakui adanya kebebasan
hak, mengakui perbedaan, dan keberagaman “Bhineka
Tunggal Ika”.[16]
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat
dibagi dalam empat periode:
a. Periode
1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta
partai-partai. Pada masa ini, kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang
untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang
selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina
menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.[17]
Dalam demokrasi parlementer, pemilihan umum pertama di Indonesia diadakan pada
29 September 1955 untuk memilih anggota DPR, dan tanggal 15 Desember 1955 untuk
memilih wakil rakyat yang duduk di Dewan Konstituante yang akan membentuk UUD
baru sebagai pengganti UUDS sampai 1959.[18]
b. Periode
1959-1965, masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang
dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari
demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran
partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur
sosial-politik, semakin meluas.
c. Periode
1966-1998, masa demokrasi pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi
konstitusionalyang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini
adalah Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan
kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi
terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap
lembaga-lembaga negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama
Pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politis penguasa saat itu, sebab
pada kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
d. Periode
1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada
kekuatan multipartai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar
lembaga Negara, antara eksekutif, legislative,dan yudikati. Pada masa ini peran
partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas
baru. Jikalau esensi demokrasi adalah kekuasaan ditangan rakyat, maka praktek
demokrasi tatkala Pemilu memang demikian, namun pelaksanaannya setelah pemilu
banyak kebijakan tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih ke
arah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan
kata lain model demokrasi era reformasi pada saat ini kurang mendasarkan pada
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state). [19]
F. Mengembangkan
Sikap Demokrasi
Bangsa indonesia saat ini pada era reformasi, sedang belajar menjungjung tinggi
nilai-nilai demokrasi. Menurut Somantri (2001), warga Negara yang baik adalah warga Negara yang
patriotic, toleran, setia terhadap bangsa, cinta Negara, beragama, demokratis.[20]Untuk
mengembangkan sikap demokrasi, maka perlu ditanamkan hal-hal sebagai berikut :
ü Memperhatikan dan menghormati
seseorang yang tengah menyampaikan perasaan, pendapat.
ü Memberikan
kesempatan memperbaiki sebelum memberikan sanksi(hukuman).
ü Melibatkan berbagai pihak
dalam upaya pengambilan keputusan.
Untuk pembelajaran demokrasi
disekolah dan perkuliahan, maka ada beberapa hal khusus yang perlu di
perhatikan oleh para guru dan dosen, yaitu :
ü Menjadikan
siswa dan mahasiswa sebagai subyek atau teman dalam suatu proses belajar atau
perkuliahan.
ü Sebagai
pendididk baik guru maupun dosen, sebaiknya belajar untuk berlapang dada dalam
menerima kritik murid.
ü Guru dan
dosen mengembangkan sikap adil, terbuka, konsisten, dan bijaksana dalam
memberikan hukuman kepada murid dan mahasiswa yang bersalah.
ü Guru dan
dosen sebaiknya menghindari mencaci-maki atau memarahi murid dan mahasiswa
dihadapan teman-temannya, karena harga diri mereka akan terkoyak.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh murid dan mahasiswa adalah sebagai
berikut:
ü Aktif
mengungkapkan ide, gagasan, dan pikirannya kepada guru/dosen.
ü Siswa dan
mahasiswa mempunyai motivasi agar lebih maju dan dewasa.
ü Mengembangkan
derajat kesehatan sehingga sehat secara jasmani dan rohani.
ü Mengembangkan
perasaan sehingga menjadi halus dan bisa memahami orang lain.
ü Mengembangkan
kepekaan terhadap lingkungan sekitar.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah dalam
proses pengembangan sikap demokrasi antara lain;
ü Mendidik
masyarakat untuk bersikap dewasa.
ü Mendorong
sikap kesatria dengan mengakui kesalahan, atau bersikap siap menang atau kalah.
ü Mengembangkan
sikap menghargai perbedaan pendapat, pernbedaan pendapat adalah suatu rahmat,
dan keputusan bersama adalah pilihan yang terbaik yang dihasilkan dari suatu
kompromi.
ü Menggunakan
mekanisme demokrasi untuk mencari titikperbedaan pendapat.[22]
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Berdasarkan penjabaran diatas dapat disimpulkan
bahwa dalam demokrasi antara teori dan praktik terdapat diantaranya unsur-unsur
nilai nilai demokrasi, prinsip, parameter demokrasi, dan jenis-jenis demokrasi.
Dalam upaya penegakkan demokrasi yang benar-benar adil melibatkan suara
berbagai kalangan rakyat unsur-unsur tersebut haruslah diamalkan dengan
sebaik-baiknya sehingga tercipta Negara yang menjunjung tinggi demokrasi tanpa
adanya ketidakadilan di tengah rayatnya. Demokrasi sendiri secara singkat yaitu
dari rakyat oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Adapun bentuk perealisasiannya dapat melalui berbagai media misalnya mufakat,
musyawarah, dll. Prinsip-prinsip demokrasi bukanlah sebuah
prasati yang harus dilindungi, tetapi untuk diamalkan dan diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari mulai dari yang paling kecil tingkatanya. Serta adanya
parameter demokrasi digunakan sebagai alat untuk mengukur seberapa baik
demokrasi di sebuah Negara berlangsung.
2.
Saran
Semoga adanya poin demi poin yang telah diulas
diatas dapat memberikan gambaran tentang apa sebenarnya demokrasi itu. Sebgai
masayarakat sebuah Negara yang menjunjung tinggi demokrasi mudah-mudahan kita
dapat menambah memperoleh hikmah berupa pengetahuan serta lebih mengetahui
hak-hak dan kewajiban kita sebagai bagian dari sebuah Negara demokrasi,
Indonesia.
Referensi
Abdul Aziz dkk, Teori dan Landasan Pendidikan
Kewarganegaraan, Bandung: Alfabeta, 2011.
http://www.jimlyschool.com(Senin,
2-03-2015, 12.44)
https://windrawawin.wordpress.com/pendidikan/pengembangan-nilai-nilai-demokrasi-di-sekolah/(Rabu,
4-03-2015, 10.52)
Kaelan, Pendidikan
Kewarganegaraan, Yogyakarta: Paradigma, 2005.
Kaelan, Pendidikan
Pancsila, Yogyakarta: Paradigma, 2010.
Sobana, Pendidikan
Kewarganegaraan, Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 2005.
Sutoyo, Pendidikan
Kewarganegaraan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Winarno, Pendidikan
Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
[1] Sobana, Pendidikan
Kewarganegaraan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005, hal. 27
[2] Sutoyo, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Graha
Ilmu, 2011, hlm. 33
[3] H. Kaelan H. Achmad Zubaidi, Pendidikan
Kewarganegaraan, Yogyakarta: Paradigma, 2005, hlm. 54
[5] Ibid.,
[6] Kaelan Achmad Zubaidi, Pendidikan
Kewarganegaraan, Yogyakarta: Paradigma, 2010, hal. 63-64
[7] http://www.jimlyschool.com(Senin, 02-03-2015, 12.44)
No comments:
Post a Comment