Tuesday 10 November 2015

Makalah Civic Education : Demokrasi antara Teori dan praktiknya


MAKALAH CIVIC EDUCATION
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PRAKTIKNYA


Oleh :
Elviyasa Gaberia Siregar
12551127


Jurusan Tarbiyah
Prodi Pendidikan Bahasa Inggris
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Curup
                                                        2015

                                             





Kata Pengantar

Assalamu’alaikum wr.wb.      
                   Puji syukur kehadirat Allah swt atas berkat dan ridhanya saya berhasil menyelesaikan makalah mata kuliah Civic Education ini sesempurna mungkin, makalah ini menyajikan berbagai pengetahuan dan pengembangan obyek terbaru berdasarkan materi yang kami kupas yaitu seputaran Demokrasi Antara Teori dan Praktiknyat. Pembuatan makalah ini antara lain bertujuan sebagai syarat perolehan nilai terhadap mata kuliah Civic Education, dengan dosen Lukman Asah M.Pd.I. Selain daripada tujuan diatas,pembuatan makalah ini juga diharapkan dapat membantu pemahaman demokrasiantara teori dan praktiknya bagi para pembaca serta dapat memberikan info dan pengetahuan lebih seputaran tema makalah ini, yaitu meliputi pengertian, nilai-nilai, prinsip dan parameter demokrasi, jenis-jenis demokrasi, pelaksanaan demokrasi, dan cara mengembangkan sikap demokrasi.
                   Akhirnya saya sebagai penulis berharap pembuatan makalah beserta ide dasar pokok yang saya ambil dari berbagai referensi ini dapat sesuai dengan harapan yang saya inginkan. Saya sadar penyusunan makalah ini masih sangat jauh dari kata baik dan sempurna namun kami berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan yang terbaik bagi pembaca.
                   Jika terdapat kesalahan kata ataupun hal lainnya, kepada pembaca kami memohon maaf dan kepada Allah swt kami memohon ampun.


Curup,   Maret 2015


Penulis







DAFTAR  ISI

Kata Pengantar................................................................................................. i
BAB I      PENDAHULUAN
A.  Latar belakang............................................................................................. 2
B.   Rumusan Masalah....................................................................................... 2
C.   Tujuan.......................................................................................................... 3
BAB II     PEMBAHASAN
A.Pengertian Demokrasi.................................................................................. 4
B. Nilai-nilai Demokrasi...................................................................................... 6
C. Prinsip dan parameter dalam demokrasi.................................................... 8
D. Jenis-jenis demokrasi................................................................................... 10
E. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia......................................................... 13
F. Megembangkan sikap demokrasi................................................................ 18
BAB III  PENUTUP
A.Kesimpulan.................................................................................................... 21
B. Saran............................................................................................................ 21
Referensi








BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Demokrasi antara teori dan praktik adalah tema yang diangkat oleh penulis karena terlepas dari tema ini adalah tema yang diberikan dosen pembimbing kepada penulis, juga karena penulis ingin mengingatkan kembali arti pentingnya demokrasi di Indonesia meliputi nilai demokrasi itu sendiri,prinsip dan parameter demokrasi, jenis-jenis demokrasi, serta pelaksanan demokrasi di Indonesia. Sebagai bagian dari bangsa yang menjunjung tinggi demokrasi, bangsa Indonesia haruslah mengetahui poin-poin yang telah tersebutkan diatas. Tujuannya yakni membangun sebuah bangsa yang mengerti akan hak-hak dan kewaiban yang semestinya diperoleh maupun dipenuhi selayaknya bagian dari Negara yang berlandaskan demokrasi, sesuai dengan definisi singkatnya yakni dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dari penjabaran diataslah maka penulis akhirnya menyusun makalahini dengan tema demokrasi antara teori dan praktiknya

B.   Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dimaksud dengan demokrasi?
2.    Apa sajakah nilai-nilai dalam demokrasi?
3.    Apa sajakah prinsip dan parameter dalam demokrasi?
4.    Apa sajakah jenis-jenis demokrasi itu?
5.    Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
6.    Bagaimana cara mengembangkan sikap demokrasi?

C.   Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini adalah agar pembaca:
  1. Dapat mengetahui  pengertian demokrasi.
  2. Dapat mengetahui apa saja nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi.
  3. Dapat mengetahui apa-apa saja prinsip dan parameter yang ada dalam demokrasi..
  4. Dapat mengetahui apa saja jenis-jenis demokrasi.
  5. Dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
  6. Dapat mengetahui bagaimana cara mengembangkan sikap demokrasi.




BAB II
PEMBAHASAN
Demokrasi Antara Teori dan Praktik

A.        Pengertian Demokrasi
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok didalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut.keinginan orang-orang (demos) yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa (weltanschauung), falsafah hidup bangsa (filosofiche grondslag), dan ideologi bangsa yang bersangkutan.[1]

a.    Secara etimologis
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan kratos/cratein berarti pemerintahan.[2] Konsep dasar demokrasi berarti rakyat berkuasa (government of rule by the people). Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dsri rskyst oleh rakyat dan untuk rakyat.[3]
b.    Secara terminologis
Terdapat beberapa ahli yang meberikan definisi berbeda-beda mengenai demokrasi, yaitu:
o    Abraham Lincon (AS, 1863)
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people). Sementara itu secara substantif, prinsip utama dalam demokrasi menurut Maswadi Rauf (1997) ada dua, yaitu :
a)    Kebebasan/persamaan (freedom/equality).
b)   Kedaulatan rakyat (people’s sovereignity).

o    C.F. Strong :
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikutserta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya kepada mayoritas itu.
o    Samuel P. Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang jujur, adil, dan berkala, dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
o    Henry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
o      Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan melekat pada diri rakyat, diri orang banyak, dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.[4]
o      International Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusankeputusan politik diselenggarakan oleh warga melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.[5]
o      Undang-Undang Dasar Negara Republik 1945
1.    Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
a.)   Bidang Politik dan Konstitusional:
Demokrasi seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara huku dimana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga negar, hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara Institusional.
b.)   Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara yang antara lain mencakup:
1.    Pengawasan oleh rakyat terhadapa penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
2.    Koperasi
3.    Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
4.    Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
2.    Munas III Persahi : The Rule of Law (Desember 1966)
Asas Negara hukum pancasila mengandung prinsip :
a.)   Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi, kultural, dan pendidikan.
b.)   Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan apapun.
c.)   Jaminan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
3.    Simposium hak-hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Demokrasi yang diterapkan harus demokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggungjawab terhadap Tuhan dan sesama.[6]

Namun demikian penerapan demokrasi diberbagai Negara didunia, memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu Negara.




B.   Nilai- Nilai Demokrasi
Terdapat nilai-nlai demokrasi yang dianggap baik dan positif bagi warga. Nilai-nilai demokrasi mengandung makna bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, setiap warga Negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaran pemerintahan.[7]
Setiap warga menginginkan tegaknya demokrasi di negaranya . nilai atau kultur demokrasi penting untuk tegaknya demokrasi disuatu Negara. Henry B. Mayo dalam bukunya “Introduction to Demokratic Theory” merinci beberapa nilai yang terdapat dalam demokrasi, yaitu:
  1. Menyelesaikan persoalan secara damai dan melembaga.
  2. Menjamin terselenggaaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
  3. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
  4. Membatasi pemakaian kekerasan sampai taraf yang minimum.
  5. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity).
  6. Menjamin tegaknya keadilan.
Nilai-nilai demokrasi dipercaya akan membawa kehidupan berbangsa dan bernegara dalam semangat egalitarian dibandingkan dengan ideologi non-demokrasi. Menurut Dahl keuntungan pelaksanaan demokrasi sebagai berikut:
  1. Demokrasi menolong mencegah tumbuhnya pemerintahan oleh kaum otokrat yang kejam dan licik.
  2. Demokrasi menjamin bagi warga negaranya dengan sejumlah HAM yang tidak diberikan oleh sistem-sistem yang tidak demokratis.
  3. Demokrasi menjamin kebebasan yang lebih luas bagi warga negaranya.
  4. Demokrasi membantu rakyat untuk melindungi kepentingan dasarnya.
  5. Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi orang-orang untuk menggunakan kebebasannya untuk menentukan nasibnya sendiri yaitu untuk hidup di bawah hukum yang mereka tentukan dan konsekwensikan sendiri.
  6. Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk menjalankan tanggung jawab moral.
  7. Demokrasi membantu perkembangan manusia lebih total.
  8. Hanya pemerintahan yang demokratis yang dapat membantu perkembangan kadar persamaan politik yang relatif tinggi.
  9. Negara-negara demokrasi perwakilan modern tidak berperang satu sama lain.
  10. Negara-negara demokratis yang konsekuen terhadap kedemokratisannya cenderung lebih makmur daripada Negara-negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis.[8]
Untuk dapat menjamin tetap tegaknya nilai-nilai demokrasi tersebut maka perlu diselenggarakan lembaga-lembaga sebagai berikut:
  1. Pemerintah yang bertanggung jawab.
  2. Lembaga perwakilan rakyat yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengadakan pengawasan (kontrol) terhadap pemerintah.
  3. Pembentukan organisasi/partai politik.
  4. Pers dan media masa yang bebas untuk menyatukan pendapat.
  5. Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi dan mempertahankan keadilan.

Nilai-nilai demokrasi merupakan nilai yang diperlukan untuk mengembangkan pemerintah yang demokratis. Nilai-nilai tersebut antara lain kebebasan (berpendapat, berkelompok, berpartisipasi), menghormati orang/ kelompok lain, kesetaraan, kerja sama, persainbgan, dan kepercayaan[9]

C.        Prinsip dan Parameter Demokrasi
Suatu hal yang prinsip dikenal umum bahwa dalam Negara yang menganut demokrasi adalah adanya kebebasan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menghormati minoritas dan hidup layak. Prinsi-prinsip itu merupkan hak kodrati manusia sebagai manusia (manusia beradab). Dalam Negara demokrasi semua orang harus diberi hak dan kesempatan yang sama. Sesama warga Negara tidak boleh dibeda-bedakan atas alasan apapun, demokrasi menghendaki terjadinya hubungan yang sama dan setara (egaliter). Dengan demikian, kesetaraan warga Negara menjadi hal yang utama. Dalam Negara demokrasi menghendaki juga terpenuhi kebutuhan umum, artinya kebutuhan yang berkaitan dengan rakyat menjadi fokus perhatian. Kebutuhan umum menyangkut kmakmuran dan kesejahteraan bersama serta kebaikan bersama.
Demokrasi menghendaki penghormatan terhadap perbedaan (pluralisme). Perbedaan dalam masyarakat yang plural adalah sebagai sesuatu yang wajar dan bukan penyebab konflik dan pertentangan tetapi justru sebagai kekayaan. Oleh karena itu, dalam demokrasi perlu ada sikap saling memahami dan pengertian, perlu kompromi, keterbukaan dan kearifan.
Demokrasi menghendaki adanya jaminan hak-hak dasar. Hak-hak dasar manusia dijungjung tinggi karena itu bekaitan dengan martabat  dan kodrat manusia sebagai manusia. Hak dasar itu seperti hak untuk hidup, memperoleh penghidupan yang layak, bebas berekspresi, berpendapat dan berserikat termasuk terhindar dari rasa ketakutan. Dalam demokrasi juga diperlukan adanya perubahan yang damai. Perubahan social secara demokratis memungkinkan terjadi adanya perubahan system pemerintahan Negara secara damai dan melembaga. Perubahan kehidupan kenegaraan akan berjalan sesuai dengan harapan rakyat bila rakyat memahami demokrasi secara benar.[10]
Menurut Robert A. Dahl prinsip yang harus ada dalam system demokrasi adalah:
1.   Kontrol atas  keputusan pemerintah.
2.   Pemilihan yang teliti dan jujur.
3.    Hak memuih dan dipilih.
4.   Kebebasan menyatakan perdapat tanopa ancamanKebebasan mengakses informasi.
5.   Kebebasan berserikat
Untuk mengukur suatu Negara/pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahannya dikatakan demokratis dapat dilihat dari 4 aspek yaitu:
1.) Masalah pembentukan Negara
2.) Dasar kekuasan Negara
3.) Susunan kekuasaan Negara
4.) Masalah control rakyat
Menurut Sri Soemantri negara dikatakan demokrasi yaitu:
a.   Hukum ditetapkan dengan persetujuan rakyat yang dipilih secara bebas.
b.   Hasil pemilu dapat mengakibatkan pergantian orang-orang pemerinrtah
c.   Pemerintah harus terbuka
d.   Kepentingan minoritas harus dipertimbangkan
Manfaat demokrasi:
·      Kesetaraan sebagai warga Negara.
·      Demokrasi bertujuan memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat.
·      Memenuhi kebutuhan-kebutuhna umum.
·      Demokkrasi lebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat biasa.
·      Pluralisme dan kompromi.
·      Demokrasi mengandalkan debat terbuka persuasive dan kompromi.
·      Menjamin hak-hak dasar.[11]
·      Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar.
·      Pembaharuan kehidupan sosoial.
·      Demokrasi memunginkan terjadinyapembaharuan kehidupan social.[12]

D.        Jenis-Jenis Demokrasi
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri.[13] Dalam upaya pelaksanaan kehidupan demikian adanya demokrasi justru melegalitaskan penyampaian segala bentuk aspirasi bangsa terhadap pemerintahan yang berjalan. Sebagai suatu konsep yang dapat dikaji secara luas dari berbagai sudut pandang dan sisi kehidupan, demokrasi yang berkembang didunia memiliki berbagai jenis, yakni :
1.   Demokrasi Berdasarkan Cara Penyampaian Pendapat
a.   Demokrasi Langsung
Dalam demokrasi langsung, rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan. Demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Di sinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan. Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatif belum berkembang, di mana secara fisik memungkinkan seluruh elektorat untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.
Demokrasi langsung berkembang di negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan di dalam masyarakat yang kompleks dan negara yang besar. Demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat di wilayah Switzerland. Bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa negara yang didalamnya terdapat referendum dan inisiatif. Beberapa negara ada yang sangat memungkinkan rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemenkan konstitusional dan menetapkan permasalahan publik politik secara langsung tanpa campur tangan representatif.

b.  Demokrasi Tidak Langsung atau Demokrasi Perwakilan.
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat. Di dalam negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatif. Para representatif inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat di dalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. (Garner). Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatif. Bagaimanapun, di dalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatif.
c.   Demokrasi Perwakilan dengan Sistem Pengawasan Langsung dari Rakyat
          Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat.
2.    Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritasnya
a.   Demokrasi Formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang pada kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi kebebasan yang luas, sehingga demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal.
b.  Demokrasi Material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosialis-komunis.
c.   Demokrasi Campuran
Demokrasi ini meruapakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
6.   Berdasarkan Prinsip Idiologi
a.   Demokrasi Liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
b.  Demokrasi Rakyat atau Demokrasi Proletar
Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perebedaan kelas. Semua warga negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
7.   Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara
a.   Demokrasi Sistem Parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer:
·  DPR lebih kuat dari pemerintah
·  Menteri bertanggung jawab pada DPR
·  Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
·  Kedudukan kepala negara sebagai symbol.
·  Tidak dapat diganggu gugat.

b.  Demokrasi Sistem Pemisahan/Pembagian Kekuasaan (Presidensial)
Ciri-ciri pemerintahannya:
·      Negara dikepalai presiden
·      Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
·      Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
·      Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepada presiden.
·      Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan.
E.  Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang di dalam UUD 1945 disebut kerakyatan. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok didalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut.keinginan orang-orang (demos) yang berkelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidup bangsa (weltanschauung), falsafah hidup bangsa (filosofiche grondslag), dan ideologi bangsa yang bersangkutan.[14]
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat dan budayanya. Masalah ini berkisar pada penyusunansuatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building, dengan partisipasi rakyat, sekaligus menghindarkan timbulnya diktatur perorangan, partai ataupun militer.[15] Demokrasi di Indonesia tertuang dalam UUD 1945 yaitu mengakui adanya kebebasan hak, mengakui perbedaan, dan keberagaman “Bhineka Tunggal Ika”.[16]
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode:
a.   Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Pada masa ini, kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.[17] Dalam demokrasi parlementer, pemilihan umum pertama di Indonesia diadakan pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR, dan tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih wakil rakyat yang duduk di Dewan Konstituante yang akan membentuk UUD baru sebagai pengganti UUDS sampai 1959.[18]
b.   Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik, semakin meluas.
c.   Periode 1966-1998, masa demokrasi pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusionalyang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama Pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politis penguasa saat itu, sebab pada kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
d.   Periode 1999-sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multipartai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga Negara, antara eksekutif, legislative,dan yudikati. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Jikalau esensi demokrasi adalah kekuasaan ditangan rakyat, maka praktek demokrasi tatkala Pemilu memang demikian, namun pelaksanaannya setelah pemilu banyak kebijakan tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih ke arah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain model demokrasi era reformasi pada saat ini kurang mendasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state). [19]

F.  Mengembangkan Sikap Demokrasi
Bangsa indonesia saat ini pada era reformasi, sedang belajar menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Menurut Somantri (2001), warga Negara yang baik adalah warga Negara yang patriotic, toleran, setia terhadap bangsa, cinta Negara, beragama, demokratis.[20]Untuk mengembangkan sikap demokrasi, maka perlu ditanamkan hal-hal sebagai berikut :
ü Memperhatikan dan menghormati seseorang yang tengah menyampaikan perasaan, pendapat.
ü Memberikan kesempatan memperbaiki sebelum memberikan sanksi(hukuman).
ü Melibatkan berbagai pihak dalam upaya pengambilan keputusan.

Untuk pembelajaran demokrasi disekolah dan perkuliahan, maka ada beberapa hal khusus yang perlu di perhatikan oleh para guru dan dosen, yaitu :
ü Menjadikan siswa dan mahasiswa sebagai subyek atau teman dalam suatu proses belajar atau perkuliahan.
ü Sebagai pendididk baik guru maupun dosen, sebaiknya belajar untuk berlapang dada dalam menerima kritik murid.
ü Guru dan dosen mengembangkan sikap adil, terbuka, konsisten, dan bijaksana dalam memberikan hukuman kepada murid dan mahasiswa yang bersalah.
ü Guru dan dosen sebaiknya menghindari mencaci-maki atau memarahi murid dan mahasiswa dihadapan teman-temannya, karena harga diri mereka akan terkoyak.

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh murid dan mahasiswa adalah sebagai berikut:
ü Aktif mengungkapkan ide, gagasan, dan pikirannya kepada guru/dosen.
ü Siswa dan mahasiswa mempunyai motivasi agar lebih maju dan dewasa.
ü Mengembangkan derajat kesehatan sehingga sehat secara jasmani dan rohani.
ü Mengembangkan perasaan sehingga menjadi halus dan bisa memahami orang lain.
ü Mengembangkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar.
ü Mempunyai kemauan untuk belajar berorganisasi.[21]

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pemerintah dalam proses pengembangan sikap demokrasi antara lain;
ü Mendidik masyarakat untuk bersikap dewasa.
ü Mendorong sikap kesatria dengan mengakui kesalahan, atau bersikap siap menang atau kalah.
ü Mengembangkan sikap menghargai perbedaan pendapat, pernbedaan pendapat adalah suatu rahmat, dan keputusan bersama adalah pilihan yang terbaik yang dihasilkan dari suatu kompromi.
ü Menggunakan mekanisme demokrasi untuk mencari titikperbedaan pendapat.[22]









BAB III
PENUTUP

1.         Kesimpulan
Berdasarkan penjabaran diatas dapat disimpulkan bahwa dalam demokrasi antara teori dan praktik terdapat diantaranya unsur-unsur nilai nilai demokrasi, prinsip, parameter demokrasi, dan jenis-jenis demokrasi. Dalam upaya penegakkan demokrasi yang benar-benar adil melibatkan suara berbagai kalangan rakyat unsur-unsur tersebut haruslah diamalkan dengan sebaik-baiknya sehingga tercipta Negara yang menjunjung tinggi demokrasi tanpa adanya ketidakadilan di tengah rayatnya. Demokrasi sendiri secara singkat yaitu dari rakyat oleh rakyat, dan untuk  rakyat. Adapun bentuk perealisasiannya dapat melalui berbagai media misalnya mufakat, musyawarah, dll.  Prinsip-prinsip demokrasi bukanlah sebuah prasati yang harus dilindungi, tetapi untuk diamalkan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari mulai dari yang paling kecil tingkatanya. Serta adanya parameter demokrasi digunakan sebagai alat untuk mengukur seberapa baik demokrasi di sebuah Negara berlangsung.

2.         Saran
Semoga adanya poin demi poin yang telah diulas diatas dapat memberikan gambaran tentang apa sebenarnya demokrasi itu. Sebgai masayarakat sebuah Negara yang menjunjung tinggi demokrasi mudah-mudahan kita dapat menambah memperoleh hikmah berupa pengetahuan serta lebih mengetahui hak-hak dan kewajiban kita sebagai bagian dari sebuah Negara demokrasi, Indonesia.









Referensi


Abdul Aziz dkk, Teori dan Landasan Pendidikan Kewarganegaraan, Bandung: Alfabeta, 2011.
http://www. aniatih.blogspot.com/favicon.ico(Rabu,4-03-2015, 12.44)
http://www.jimlyschool.com(Senin, 2-03-2015, 12.44)
Kaelan, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Paradigma, 2005.
Kaelan, Pendidikan Pancsila, Yogyakarta: Paradigma, 2010.
Sobana, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Sutoyo, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Winarno, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.





[1] Sobana, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005, hal. 27
[2] Sutoyo, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011, hlm. 33
[3] H. Kaelan  H. Achmad Zubaidi,  Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Paradigma, 2005, hlm. 54
[5] Ibid.,
 
[6] Kaelan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Paradigma, 2010, hal. 63-64

No comments:

Post a Comment