Source link : http://jakarta.coconuts.co/2016/12/15/traffic-police-launch-e-tilang-app-tomorrow-make-it-easier-pay-traffic-fines
Translated By : Elviyasa Gaberia Siregar
Source Text
Traffic
Police to launch e-Tilang app tomorrow to make it easier to pay traffic fines
By Coconuts Jakarta December 15, 2016 / 14:35 WIB
Earlier this year, the government made a public push
to battle the widespread perception of corruption within the bureaucracy and
law enforcement agencies. One of those ways was to introduce measures to
prevent bribery, which is a particularly prevalent problem when it comes to
traffic fines in Indonesia.
Tomorrow, the National Police’s Traffic Corps is
launching the e-Tilang app in 17 provinces, including Jakarta, before gradually
introducing it to the rest of the nation over the next couple of months. The
smartphone app, which was first announced in October, enables traffic violators to pay
their fines through electronic means without having to appear in court.
“It is hoped that [e-Tilang] will cut down on
bureaucracy and minimize manual processes in traffic ticketing,” said Grand
Commissioner Chrysnanda Dwi Laksana, head of the Law Enforcement Department at
the National Police Traffic Corps, as quoted by Kompas Otomotif on Tuesday.
Photo: Kompas
Otomotif
The
way e-Tilang works is that, when the user commits a traffic violation, the
police officer gives them a unique code through the app that contains the
violation and the corresponding maximum fine. The user can then use the code to
pay their fine to a Bank Rakyat Indonesia (BRI) account through an ATM or via
online banking facilities. The user then has to show the payment receipt to the
officer in order to retrieve their confiscated driver’s license and/or vehicle
registration documents.
Later
on, should the court decide that the amount of the fine is less than the
maximum fine paid for the offence, then the difference would be wired back to
the user’s bank account.
The
app will reportedly be available for download on Android smartphones first
before being made available on other operating systems.
Target Text
Besok
Polisi Lalu Lintas Meluncurkan Aplikasi e-Tilang Guna Mempermudah Pembayaran
Denda Tilang
Oleh
Coconuts Jakarta, 15 Desember 2016 / 14:35 WIB
Oleh Coconuts Jakarta, 15 Desember 2016 / 14:35 WIB
Di awal tahun ini,
pemerintah membuat sebuah gebrakan publik untuk memerangi penyebaran persepsi
tentang adanya korupsi dalam birokrasi dan pelaksanaan undang-undang. Salah
satunya adalah untuk mencegah terjadinya tindak penyuapan, yang mana merupakan masalah
terbesar yang harus dicegah terkait dengan adanya denda tilang di Indonesia.
Besok, Persatuan Polisi
Lalul Lintas Nasional akan meluncurkan aplikasi e-Tilang di 17 provinsi, termasuk
Jakarta, sebelum nantinya dalam beberapa bulan kemudian akan secara bertahap
diterapkan di seluruh provinsi Indonesia. Aplikasi yang terdapat di ponsel
pintar ini, pertama kali dicetuskan pada bulan Oktober, aplikasi ini memungkinkan pelanggar lalu lintas untuk
membayar denda tilang secara elektronik atau dengan kata lain tanpa harus hadir
di pengadilan.
“Dengan adanya e-Tilang
diharapkan e-dapat memberantas birokrasi dan meminimalisir proses manual dalam proses
tilang menilang.” kata Komisaris Besar (Kombes) polisi Chrysnanda Dwi Laksana,
kepala bidang pembinaan dan penegakan hukum korlantas Polri, seperti dikutip
dari Kompas Otomotif pada hari Selasa.
Cara kerja e-Tilang adalah,
ketika pengguna melakukan pelanggaran lalu lintas, petugas polisi akan
memberikan kode unik melalui aplikasi yang berisi jenis pelanggaran dan biaya
denda maksimal terkait pelanggaran. Kemudian pengguna dapat menggunakan kode
tersebut untuk membayar denda terkait ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI)
melalui fitur ATM atau online banking.
Pengguna kemudian harus menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas untuk dapat
ditukarkan kembali dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) yang telah disita.
Nantinya, pengadilanlah
yang akan memutuskan besaran denda yang harus dibayar, apakah kurang atau tidak
dari denda maksimal yang telah dibayar oleh pengguna, lalu jika ada selisih atau
sisa uang denda, maka sisa uang tersebut akan ditransfer kembali ke nomor
rekening pengguna.
Aplikasi ini dilaporkan
akan tersedia untuk di unduh pada ponsel pintar berbasis Android terlebih
dahulu sebelum kemudian turut tersedia pula pada sistem operasi lainnya.
No comments:
Post a Comment