Monday 2 January 2017

Translation of the week. Paper 3 ; "Traffic Police to launch e-Tilang app tomorrow to make it easier to pay traffic fines."


Translated By : Elviyasa Gaberia Siregar

Source Text

Traffic Police to launch e-Tilang app tomorrow to make it easier to pay traffic fines

By Coconuts Jakarta December 15, 2016 / 14:35 WIB



Earlier this year, the government made a public push to battle the widespread perception of corruption within the bureaucracy and law enforcement agencies. One of those ways was to introduce measures to prevent bribery, which is a particularly prevalent problem when it comes to traffic fines in Indonesia.

Tomorrow, the National Police’s Traffic Corps is launching the e-Tilang app in 17 provinces, including Jakarta, before gradually introducing it to the rest of the nation over the next couple of months. The smartphone app, which was first announced in October, enables traffic violators to pay their fines through electronic means without having to appear in court.

“It is hoped that [e-Tilang] will cut down on bureaucracy and minimize manual processes in traffic ticketing,” said Grand Commissioner Chrysnanda Dwi Laksana, head of the Law Enforcement Department at the National Police Traffic Corps, as quoted by Kompas Otomotif on Tuesday.
Photo: Kompas Otomotif
The way e-Tilang works is that, when the user commits a traffic violation, the police officer gives them a unique code through the app that contains the violation and the corresponding maximum fine. The user can then use the code to pay their fine to a Bank Rakyat Indonesia (BRI) account through an ATM or via online banking facilities. The user then has to show the payment receipt to the officer in order to retrieve their confiscated driver’s license and/or vehicle registration documents.
Later on, should the court decide that the amount of the fine is less than the maximum fine paid for the offence, then the difference would be wired back to the user’s bank account.
The app will reportedly be available for download on Android smartphones first before being made available on other operating systems.




Target Text



Besok Polisi Lalu Lintas Meluncurkan Aplikasi e-Tilang Guna Mempermudah Pembayaran Denda Tilang



Oleh Coconuts Jakarta, 15 Desember 2016 / 14:35 WIB



Oleh Coconuts Jakarta, 15 Desember 2016 / 14:35 WIB

Di awal tahun ini, pemerintah membuat sebuah gebrakan publik untuk memerangi penyebaran persepsi tentang adanya korupsi dalam birokrasi dan pelaksanaan undang-undang. Salah satunya adalah untuk mencegah terjadinya tindak penyuapan, yang mana merupakan masalah terbesar yang harus dicegah terkait dengan adanya denda tilang di Indonesia.

Besok, Persatuan Polisi Lalul Lintas Nasional akan meluncurkan aplikasi e-Tilang di 17 provinsi, termasuk Jakarta, sebelum nantinya dalam beberapa bulan kemudian akan secara bertahap diterapkan di seluruh provinsi Indonesia. Aplikasi yang terdapat di ponsel pintar ini, pertama kali dicetuskan pada bulan Oktober, aplikasi ini  memungkinkan pelanggar lalu lintas untuk membayar denda tilang secara elektronik atau dengan kata lain tanpa harus hadir di pengadilan.

“Dengan adanya e-Tilang diharapkan e-dapat memberantas birokrasi dan meminimalisir proses manual dalam proses tilang menilang.” kata Komisaris Besar (Kombes) polisi Chrysnanda Dwi Laksana, kepala bidang pembinaan dan penegakan hukum korlantas Polri, seperti dikutip dari Kompas Otomotif pada hari Selasa.

Cara kerja e-Tilang adalah, ketika pengguna melakukan pelanggaran lalu lintas, petugas polisi akan memberikan kode unik melalui aplikasi yang berisi jenis pelanggaran dan biaya denda maksimal terkait pelanggaran. Kemudian pengguna dapat menggunakan kode tersebut untuk membayar denda terkait ke rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui fitur ATM atau online banking. Pengguna kemudian harus menunjukkan bukti pembayaran kepada petugas untuk dapat ditukarkan kembali dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah disita.

Nantinya, pengadilanlah yang akan memutuskan besaran denda yang harus dibayar, apakah kurang atau tidak dari denda maksimal yang telah dibayar oleh pengguna, lalu jika ada selisih atau sisa uang denda, maka sisa uang tersebut akan ditransfer kembali ke nomor rekening pengguna.

Aplikasi ini dilaporkan akan tersedia untuk di unduh pada ponsel pintar berbasis Android terlebih dahulu sebelum kemudian turut tersedia pula pada sistem operasi lainnya.



No comments:

Post a Comment